digoLIFE

Leon Dozan Masih Ditahan, Proses Restorative Justice Harus Mengikuti Prosedur Hukum

Senin, 4 Desember 2023 pukul 22.00 WIB
935 views
Leon Dozan Masih Ditahan, Proses Restorative Justice Harus Mengikuti Prosedur Hukum

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro belum pastikan Leon Dozan pulang hari ini (Foto: Okezone)

Bagikan artikel:

Jakarta, DIGO.id -- Leon Dozan, anak Willy Dozan, masih berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk dan penistaan terhadap institusi Polri. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa proses restorative justice tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Restorative justice akan dilakukan berdasarkan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice. Oleh karena itu, pencabutan laporan dan penempuhan restorative justice harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

 

"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice, bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," jelas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

 

Ia menambahkan bahwa syarat-syarat restorative justice, baik dari segi materil maupun formil, perlu diperhatikan dan dikaji dengan cermat sebelum pelapor mencabut laporannya dan melanjutkan ke proses restorative justice. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya keresahan di masyarakat, terutama karena kasus ini sempat menjadi viral di media sosial.

 

"Dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat. Karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu," tambahnya.

 

Susatyo menekankan bahwa apabila terjadi perdamaian dan pencabutan laporan, surat perdamaian tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara, dan proses penyidikan saat ini tetap memerlukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

 

Uc/khn