digoNEWS

Lagi, Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditembak Ditempat Oleh Polisi

Kamis, 9 Februari 2023 pukul 16.15 WIB
853 views
Lagi, Pelaku Penganiayaan di Cimahi Ditembak Ditempat Oleh Polisi

Ekspos kasus penganiayaan di Mapolres Cimahi. Dok Rubby Jovan.

Bagikan artikel:

CIMAHI -- Jajaran Polres Cimahi berhasil meringkus dua orang tersangka terkait tindak kejahatan jalanan dengan penganiayaan oleh sekelompok geng motor yang terjadi di Jalan Pesantren, Cibabat, Kota Cimahi pada Senin, 27 Januari 2023, lalu.


Terungkap dua pelaku, yakni GS dan AB melakukan aksi penganiayaan terhadap  korban AR. Sehingga korban AR mengalami luka bacok di bagian kepala. Sedangkan teman korban, JF berhasil melarikan diri.


Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu orang pelaku, yaitu AFA yang masih buron. Diketahui pelaku yang masih menjadi DPO ini berperan sebagai joki.


“Untuk pelaku inisial AFA ini masih DPO, jadi tiga pelaku ini perannya sebagai joki. Sedangkan tersangka GS dan AB yang menganiaya korban,” ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu, 8 Februari 2023.


Aldi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi berawal ketika korban pada saat di TKP menanyakan kepada ketiga pelaku ini, apakah merupakan salah satu geng motor atau tidak. Kemudian pelaku menjawab tidak.


Setelah itu, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras langsung membacok korban dengan sebilah celurit dan pecahan genteng.


“Korban menjawab bukan, namun para pelaku langsung menganiaya korban inisial AR dengan menggunakan celurit. Kemudian juga menggunakan pecahan genting,” ungkapnya 


Lebih lanjut, Aldi menuturkan pada saat menangkap kedua pelaku, yakni GA dan AB, sempat terjadi perlawanan kepada petugas. Sehingga akhirnya diberikan tindakan tembak di tempat untuk melindungi personel yang sedang bertugas.


“Bahwa ada upaya melakukan perlawanan si pelaku ini, sehingga oleh tim lapangan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.


Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun