digoNEWS

Kemenkumham Cekal Istri Lukas Enembe Pergi Keluar Negeri

Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 08.35 WIB
928 views
Kemenkumham Cekal Istri Lukas Enembe Pergi Keluar Negeri

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dok ant.

Bagikan artikel:

JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencekal, istri Gubernur Papua, yaitu Yulce Wenda serta empat orang lainnya untuk bepergian keluar negeri.


"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.


Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Kemudian, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.


Tak hanya itu, pencekalan juga dilakukan itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.


Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap saat hendak bepergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Usai diamankan KPK, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua. 


Lukas Enembe sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus suap serta gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Sementara itu, penangkapan serta pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh KPK pada Selasa lalu. (ant)